PERSYARATAN DAFTAR NIKAH DI KUA
anda/i masih bingung masalah persyaratan administrasi/dokumen yang harus
diserahkan ketika daftar nikah di KUA??? disini saya bagikan beberapa
link, silahkan klik aja OK!!
1. http://kuapulogadung.blogspot.com/2011/05/persyaratan-nikah.html2. http://www.kecamatanmakasar.com/persyaratan-pelayanan/nikah-di-kua
3. http://sumsel.kemenag.go.id/file/dokumen/nikah.pdf
4. http://www.kuapurbalingga.com/pelayanan/nikah/persyaratan-administrasi.html
5. http://kuakiaracondong.blogspot.com/2011/07/persyaratan-nikah.html
6. http://www.kuasukorejo.info/?page_id=126
7. http://kemenaggresik.web.id/unit-kerja/seksi-urais/persyaratan-pendaftaran-pencatatan-nikah.html
8. http://www.kua-rasaujaya.com/2012/03/persyaratan-pendaftaran-nikah.html
9. http://kuakragan.blog.com/prosedur-pelayanan-masyarakat/
10. http://kua-jalaksana.net/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=58
11. http://kua-ngancar.com/?INFORMASI:PROSEDUR_NIKAH
12. http://kuapagedangan.wordpress.com/pelayanan/pernikahan-ke-luar-negeri/
13. http://kuapasarminggu.blogspot.com/2009/04/prosedur-pernikahan-di-kantor-urusan.html
catatan:
- untuk kepastian nama dan tanggal lahir, calon pengantin (catin) diharuskan melampirkan fotocopy ijazah pendidikan terakhir. dan apabila ada perbedaan antara ijazah terakhir dengan KTP/KK/Akte Lahir maka yang jadi patokan utama adalah Ijazah terakhir (kecuali yang bersangkutan berkehendak lain)
- pas photo harus yang berkualitas baik (jangan abal abal mis; fhoto hp berkualitas rendah).
- beberapa KUA sudah menyediakan layanan fhoto kilat untuk catin.
!!!!
BalasHapus