PROFILE
KUA KEC. SUSUKANLEBAK
A. Visi dan Misi
Sesuai dengan Renstra yang telah ditetapkan, KUA Kecamatan Susukanlebak memiliki Visi dan misi seperti berikut.
Visi:
Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Susukanlebak adalah :
” Garda Terdepan Kementerian Agama Demi Terciptanya Pembangunan Daerah yang bersih dan berwibawa atas nilai-nilai Agama sebagai Landasan Moral, Spiritual, dan nilai etik kehidupan di Kalangan Masyarakat.”
Adapun Misi Kantor Urusan Agama Kecamatan Susukanlebak adalah :
1. Misi Kantor Urusan Agama Kecamatan Susukanlebak adalah :
Ø2. Meningkatkan Jasa Pelayanan dalam Bidang Nikah, dan Rujuk.
Ø3. Meningkatkan Jasa Pelayanan dalam Bidang Perwakafan
Ø4. Meningkatkan Jasa Pelayanan dalam Bidang Kerukunan Umat Beragama
Ø5. Meningkatkan Jasa Pelayanan dalam meningkatkan perekonomian umat.
B. Identitas Kantor
1. Tahun Berdiri : 2002 M
2. Luas tanah : 450 m2
3. Status Tanah : Hak Guna Pakai (Komplek perkantoran kecamatan susukanlebak)
Nomor dokumen 143.1/48/PEM tanggal 09-02-2006
4. Luas Bangunan : 118,75 m2
5. Jumlah Ruangan : 7 Ruangan, yaitu:
Ruang Kepala, Ruang Resepsionis, Ruang BP4 dan bale nikah,
Ruang Tata Usaha, Ruang Bimbingan, Ruang Arsip, dan Toilet.
6. Letak Geografis : Jl. Letkol HM. Yoesoef No. 03 Desa Susukanagung Kec. Susukanagung
Kab. Cirebon Provinsi Jawa Barat kode pos 45185
7. Batas Letak : Utara : Tanah Desa
Selatan : Jl. Letkol HM. Yoesoef
Barat : Tanah Desa
Timur : Gedung UPT Dinas Pendidikan Kec. Susukanlebak
8. Wilayah Kerja : 13 Desa dengan luas wilayah 1.765,84 Ha, yaitu DESA:
Ciawiasih, Ciawijapura, Karangmangu, Pasawahan, Sampih, Susukanagung, Susukanlebak, Susukantonggoh, Wilulang, Curug, Curugwetan, Kaligawe, Kaligawewetan
C. Sejarah KUA Susukanlebak
Sejak berdirinya KUA Kecamatan Susukanlebak tahun 2002, tercatat 5 pimpinan yang telah berjasa memimpin, baik Kepala ataupun Pelaksana Tugas (Plt.), antara lain:
Kantor Urusan Agama Kecamatan Susukanlebak merupakan pemekaran dari Kantor
Urusan Agama Kecamatan Lemahabang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan
Karangsembung. Sebelumnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Susukanlebak berlokasi
di Desa Susukanlebak, namun setelah adanya pembangunan gedung baru kini Kantor
Urusan Agama Kecamatan Susukanlebak bertempat di Desa Susukanagung, tepatnya di
Jalan Letkol HM. Yoesoef No. 03.
Sebagai unit terdepan dalam pelayanan masyarakat dari jajaran Departemen
Agama mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan
dan pembangunan di bidang agama.
Bertolak dari hal tersebut tentunya Kantor Urusan Agama memiliki tugas dan
tanggung jawab yang sangat besar bagi terciptanya kondisi masyarakat yang
kondusif.
Kepemimpinan yang berwibawa dan agamis sangat menentukan arah kebijakan
serta peningkatan-peningkatan dalam bernagai bidang yang ditangani Kantor
Urusan Agama.
Sejak berdirinya KUA Kecamatan Susukanlebak tahun 2002, tercatat 5 pimpinan yang telah berjasa memimpin, baik Kepala ataupun Pelaksana Tugas (Plt.), antara lain:
1. A. Hafid, S.Ag (Kepala, 2002—2004)
2. Waryan, S.Ag (Kepala, 2004—2007)
3. Idi Marhidi, S.Ag (Kepala, 2007—2010)
4. Ali Wahyudin, S.Ag (Plt. Kepala, 2010)
5. Kokon, SHI (Kepala, 2010—Sekarang)
D. Pola Organisasi
Berdasarkan
KMA Nomor 517 tahun 2001 pasal 4, yang menyatakan bahwa KUA Kecamatan
terdiri dari: a) kepala; b) pelaksana, sesuai dengan kebutuhan rasional
dengan tugas: penyelenggaraan statistik, dokumentasi, surat menyurat,
pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA Kecamatan;
bimbingan dan pelayanan nikah rujuk; pengurusan dan pembinaan
kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal; pengembangan
keluarga sakinah dan kependudukan, sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian
ditambah dengan tugas pembinaan, pengawasan, dan pelaporan produk halal
yang diamanatkan kepada Departemen Agama melalui KMA Nomor 518 Tahun
2001. Disusul kemudian dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 371 tahun
2002 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Dirjen Bimas
Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/377 tahun 2002 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan
KUA Kecamatan melakukan bimbingan ibadah haji.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, dapat kami
deskripsikan sebagai berikut :
a.
Aparat Pelaksana
Jumlah
pegawai yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan kehidupan beragama di
Kecamatan Susukanlebak berjumlah 147
orang, dengan komposisi sebagai berikut :
1.
Pegawai Kantor Urusan Agama : 5
orang
2.
Pegawai Pengawas Penda Islam : 1
orang
3.
Penyuluh Agama Islam :
1 orang
4.
Penyuluh Agama Honorer : 6 orang
5.
Guru Agama : 134 orang
Dalam melaksanakam tugasnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Susukanlebak
dibantu oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang tersebar di
masing-masing desa. Berikut data P3N yang terdapat di Kecamatan Susukanlebak :
TABEL 3
Data Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah (P3N)
Kecamatan
Susukanlebak
NO.
|
NAMA
|
P3N DESA
|
1.
|
Syamsuri
|
Ciawiasih
|
2.
|
Nana
Sudana
|
Ciawijapura
|
3.
|
Hisyamudin, S.SosI |
Karangmangu
|
4.
|
M. Nawawi
|
Pasawahan
|
5.
|
Safrudin
|
Sampih
|
6.
|
M. Candra
|
Susukanagung
|
7.
|
Ismail
A.S.
|
Susukanlebak
|
8.
|
Samsudin
|
Susukantonggoh
|
9.
|
H.
Salim
|
Wilulang
|
10.
|
Ma'in
|
Curug
|
11.
|
Sunaryo
|
Curugwetan
|
12.
|
Asikin
|
Kaligawe
|
13.
|
Ahmad
|
Kaligawe
Wetan
|
E. Kondisi Objektif Kec. SUsukanlebak
Secara geografis, Kecamatan Susukanlebak berbatasan:
Ø
Sebelah Timur
berbatasan dengan Kecamatan Karangsembung
Ø
Sebelah Barat berbatasan
dengan Kecamatan Sedong
Ø
Sebelah Utara berbatasan
dengan Kecamatan Lemahabang
Ø
Sebelah Selatan berbatasan
dengan Kecamatan Karangwareng
Keseharian penduduk Kecamatan Susukanlebak tidak jauh berbeda dengan
kecamatan lain yang berlatar belakang pedesaan, Aktivitas di bidang pertanian
mendominasi sebagian besar penduduknya.
Selain pertanian, di kecamatan ini juga terdapat industri pengerukan pasir
seperti yang ada di Desa Kaligawe dan di Blok Dongkol Desa asem yang berbatasan
dengan Kecamatan Lemahabang. Pengguna hasil industri tersebut tersebar di wlayah Kabupaten Cirebon serta Kabupaten
Kuningan.
Dalam bidang seni dan budaya Kecamatan Susukanlebak memiliki banyak
kelompok-kelompok pagelaran seni seprti organ tunggal, buroq, shalawatan, dll.
Selain dalam bidang seni dan budaya, di Kecamatan Susukanlebak terdapat
tradisi keagamaan yang begitu lekat dan terjadi pada tiap tahun khususnya pada Bulan
Sahafar. Dibulan ini terdapat istilah “cimplo’ yaitu sejenis kuliner yang khas,
dimana masyarakat Susukanlebak disuguhkan makanan yang ada setahun sekali.
Makanan tersebut digunakan sebagai simbol untuk membuang bahaya “ bala”.
Puncaknya pada hari Rabu terakhir di Bulan Shafar, yang dikenal dengan istilah
“ Rebo Wakasan”.
Data Keagamaan Kecamatan Susukanlebak
a. Jumah Penduduk dan Pemeluk agama
Jumlah
penduduk di Kecamatan Susukanlebak sebanyak 40.977 jiwa, terdiri dari 11.063
Kepala Keluarga, dari jumlah tersebut semuanya pemeluk agama Islam.
b.
Sarana Peribadatan dan pendidikan Agama
Sarana
Peribadatan di Kecamatan Susukanlebak
terdiri dari :
1.
Mesjid :
19 Buah
2.
Langgar
: 152 Buah
3.
Musholla : 7 Buah
4.
Gereja/Kuil/Vihara : -
Sarana
Pendidikan Agama di Kecamatan
Susukanlebak terdiri dari
1.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri : 1
Buah
2.
Madrasah Ibtidaiyah Swasta : 2
Buah
3.
Diniyah Takmiliayah Awaliyah : 18 Buah
4.
Madrasah Tsanawiyah Swasta : 4 Buah
5.
Madrasah Aliyah Swasta : 1 Buah
6.
TPQ : 79 Buah
7.
Pondok Pesantren : 11 Buah
8.
Majlis Ta’lim : 40 Buah
c.
Jumah Peristiwa NTCR 2011
1.
Nikah :
478 Pasang
2.
Talak : 7 Pasang
3.
Cerai : 25 Pasang
4.
Rujuk : -
d.
Jumlah Tanah wakaf
Tanah
wakaf di Kecamatan Susukanlebak berjumlah
9 lokasi dengan luas tanah 4.076 M2. Dari jumlah tersebut tanah
wakaf telah memiliki sertifikat wakaf sebanyak 4 (empat) buah, sisanya masih
dalam penyelesaian.
e.
Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an
Musabaqah Tilawatil Qur’an tahun 2011 diselenggarakan
di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Untuk Tingkat Kecamatan diselenggarakan di
Desa Susukantonggoh pada tanggal 11 Julii 2011. Dan untuk MTQ Tingkat Kabupaten
bertempat di Kecamatan Palimanan pada
Bulan November - Desember 2011.
f.
Lembaga Pengembangan
1.
Dewan Hakim :
a. Tingkat
Nasional : - Orang
b. Tingkat
Provinsi : - Orang
c. Tingkat
Kab./Kota : 1 Orang
2. Qori /
Qori’ah : 18 Orang
3. Hafidz /
Hafidzah : 4 Orang
4. Mufassir/Mufassirah : - Orang
5. Khathat /
Khaathathah : - Orang
6. M2KQ : - Orang
7. MSQ : - Orang
8. MFQ : 9 Orang
g.
Tokoh Agama Islam
1. Ulama : 30 Orang
2. Mubaligh/Da’i : 5 Orang
3. Khotib : 60 Orang
4. Imam : 178 Orang
5. Guru Ngaji : 40 Orang
6. Penyuluh Agama
Non PNS : 6 Orang
h.
Seni Budaya Modern
1. Qasidah
Modern : 8 Group
2. Qasidah
Tradisional : 12 Group
Tidak ada komentar:
Posting Komentar